Senin, 01 April 2013

Pembentukan PANTARLIH Pemilu DPR, DPD dan DPD sewilayah PPK Kromengan

Berdasar surat KPUD Kab. Malang No. 54/KPU-Kab-041.329781/III/2013 bahwa pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan oleh PPS di wilayah kerja masing - masing. Adapun ketentuan tentang Pantarlih merujuk surat tersebut diatas adalah sebagai berikut :

  1. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS
  2. Alokasi pemilih untuk setiap TPS adalah 500 (lima ratus) pemilih
  3. Form isian data Pantarlih dapat di-download DISINI
  4. Berkas dikirimkan ke PPK Kromengan dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat Senin, 8 April 2013
  5. Softcopy dapat dikirimkan melalui email PPK Kromengan : ppkkromengan@yahoo.co.id
Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini diberikan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilukada tahun 2010 untuk PPS se-wilayah PPK Kromengan.


Desa DPT Jumlah Pantarlih
01. SLOROK 4.056 9
02. JATIKERTO 5.519 14
03. NGADIREJO 3.615 10
04. KROMENGAN 5.782 12
05. PENIWEN 2.540 6
06. JAMBUWER 4.345 11
07. KARANGREJO 4.652 9
TOTAL 30.509 71


Hal - hal yang kurang jelas dapat dikomunikasikan di Sekretariat PPK Kromengan pada jam kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar