Berdasar surat KPU Kab. Malang No. 86/KPU-Kab-041.329781/III/2013 perihal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, maka PPS se-wilayah PPK Kromengan diinstruksikan untuk segera membentuk PPDP di wilayah kerja masing - masing. Adapun ketentuan tentang PPDP merujuk surat tersebut diatas adalah sebagai berikut :
-
Jumlah PPDP harus sama dengan jumlah TPS;
-
TPS maksimal berisi 600 (enam ratus) pemilih, dengan memperhatikan ketentuan :
-
Tidak menggabungkan desa / kelurahan;
-
Memudah pemilih;
-
Hal - hal berkaitan dengan aspek geografis;
-
Tengat waktu pemungutan suara di TPS; dan
-
Jarak dan waktu tempuh dari TPS
-
Form isian data PPDP dapat di-download DISINI
-
Berkas dikirimkan ke PPK Kromengan dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat Ju'mat, 19 April 2013
-
Softcopy dapat dikirimkan melalui email PPK Kromengan : ppkkromengan@yahoo.co.id
Hal - hal yang kurang jelas dapat dikomunikasikan di Sekretariat PPK Kromengan pada jam kerja atau kontak person PPK Kromengan
Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini diberikan Daftar Pemilih Tetap - Jumlah TPS pada Pemilukada tahun 2010 untuk PPS se-wilayah PPK Kromengan.
Desa | DPT | Jumlah TPS |
01. SLOROK | 4.056 | 9 |
02. JATIKERTO | 5.519 | 14 |
03. NGADIREJO | 3.615 | 10 |
04. KROMENGAN | 5.782 | 12 |
05. PENIWEN | 2.540 | 6 |
06. JAMBUWER | 4.345 | 11 |
07. KARANGREJO | 4.652 | 9 |
TOTAL | 30.509 | 71 |
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar