Kamis, 18 April 2013

Pembentukan PPDP Pemilukada Jatim 2013 sewilayah PPK Kromengan

Berdasar surat KPU Kab. Malang No. 86/KPU-Kab-041.329781/III/2013 perihal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun  2013, maka PPS se-wilayah PPK Kromengan diinstruksikan untuk segera membentuk PPDP di wilayah kerja masing - masing. Adapun ketentuan tentang PPDP merujuk surat tersebut diatas adalah sebagai berikut :

  1. Jumlah PPDP harus sama dengan jumlah TPS;

  2. TPS maksimal berisi 600 (enam ratus) pemilih, dengan memperhatikan ketentuan :

    1. Tidak menggabungkan desa / kelurahan;

    2. Memudah pemilih;

    3. Hal - hal berkaitan dengan aspek geografis;

    4. Tengat waktu pemungutan suara di TPS; dan

    5. Jarak dan waktu tempuh dari TPS

  3. Form isian data PPDP dapat di-download DISINI

  4. Berkas dikirimkan ke PPK Kromengan dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat Ju'mat, 19 April 2013

  5. Softcopy dapat dikirimkan melalui email PPK Kromengan : ppkkromengan@yahoo.co.id

Hal - hal yang kurang jelas dapat dikomunikasikan di Sekretariat PPK Kromengan pada jam kerja atau kontak person PPK Kromengan

Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini diberikan Daftar Pemilih Tetap - Jumlah TPS pada Pemilukada tahun 2010 untuk PPS se-wilayah PPK Kromengan.

Desa

DPT

Jumlah TPS

01. SLOROK

4.056

9

02. JATIKERTO

5.519

14

03. NGADIREJO

3.615

10

04. KROMENGAN

5.782

12

05. PENIWEN

2.540

6

06. JAMBUWER

4.345

11

07. KARANGREJO

4.652

9

TOTAL

30.509

71

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar