Jumat, 29 Maret 2013

SURAT KETARANGAN TELAH TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH BAGI CALON LEGISLATIF

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat (1) butir (i) UU nomor 8 tahun 2012 juncto Peraturan KPU nomor 07 tahun 2013 pasal 19 huruf (g) tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2013,  PPS se-Wilayah Kecamatan Kromengan dapat memberikan Surat KeteranganTelah Terdaftar Sebagai Pemilih  bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang meminta Surat Ketarangan tersebut.
Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang meminta Surat Ketarangan tersebut    dapat berhubungan dengan Sekretariat PPS di Balai Desa masing – masing PPS atau menghubungi ketua – ketua PPS se-Wilayah Kecamatan Kromengan pada alamat / kontak sebagai berikut :


DESA / NAMA
ALAMAT
TELP/HP
SLOROK


MADASIM
jl. Mansari RT 02/Rw01
081555812974
JATIKERTO


WIDJIANTO
RT24/RW03
 085785275570
KARANGREJO


MARIONO BUDI PRIHANTO
Dusun Krantil RT11/RW04
081805023200 - 081233505217
JAMBUWER


HERU SUYANTORO
Krajan RT02/RW01
085234968750
PENIWEN


SUKO HARDONO
RT09/RW02
 082131475497 - 081555950777
KROMENGAN


ANGGORO PURWO HAYASIE
Krajan RT09/RW04
087759944659 - 085664854809
NGADIREJO


Drs. NURHASIM
RT17/RW03
08125241668

Surat Keterangan sebgaimana yang dimaksud dapat di-download disini. Atau seperti gambar dibawah ini:
Hal – hal yang kurang jelas dapat berhubungan dengan Sekretariat PPK Kromengan jalan Nailun Selatan no. 85 Kromengan / Kantor Kecamatan Kromengan , pada jam kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar