Part 1

Tim yang dipimpin oleh Ibu Sekarlinasti (KPU) menuju Cheungyang untuk melihat proses pemungutan suara di wilayah tersebut. Pemilu lokal yang akan memilih 1 (satu) wakil yang setara dengan MPR (bila di Indonesia) dilaksanakan mulai pukul 06.00 am – 06.00 pm waktu setempat (beberapa sampai pukul 20.00 waktu setempat). Pemilu lokal di Korea Selatan dilaksanakan pada hari Rabu dan menjadi hari libur nasional di wilayah tersebut. Sebagai informasi bahwa Pemilu yang dilaksanakan tersebut adalah untuk memilih perwakilan mereka di Nasional Assembly (MPR bila di Indonesia).
Pemungutan suara di salah satu TPS di Cheungyang, terlihat rapi dan cukup representatif karena diadakan di salah satu gedung sekolah.

Pemilihan tersebut diperkenankan bagi bukan pemilih lokal dan juga bagi pendatang yang memenuhi syarat usia minimal 19 (sembilan belas) tahun. Pemilu lokal di Korea Selatan dilaksanakan dengan 2 (dua) mekanisme yaitu pertama, pemilih datang langsung ke TPS dan kedua, pemilih yang memberikan suara melalui pos (absentee voting). Perihal pemilih yang menggunakan suaranya melalui pos, terlebih dahulu melaporkan kepada National Election Commission/NEC (di Indonesia dikenal dengan KPU) setempat, dan didata untuk dikirimkan surat suara dan amplopnya sehingga lebih efektif untuk mengalokasikan jumlah amplop yang akan digunakan. Salah satu kendala Pemilu setempat yang menyebabkan pemilih yang rendah gunakan hak pilihnya (golput) adalah mereka (penduduk setempat) lebih senang bekerja dari pada ke TPS untuk memilih. Selain itu, transportasi di wilayah tersebut sangat jarang karena jarak pemukiman penduduk dengan TPS cukup jauh. Namun hal tersebut tidak berlaku secara umum di Korea Selatan, karena beberapa wilayah memiliki tingkat partisipasi yang tinggi.

Perbedaannya, mereka melakukan penghitungan dengan 3 (tiga) kali proses, sedangkan di Indonesia hanya 1 (satu) kali secara manual. Setiap suara langsung dihitung secara bersamaan, dengan disaksikan oleh saksi atau pengawas perwakilan dari Partai Politik di TPS. Jumlah TPS-nya sedikit sehingga tidak memerlukan waktu dan biaya yang besar. Petugas TPS nya sebagian besar adalah memiliki kemampuan yang sudah cukup baik sehingga mudah dalam memahami setiap instruksi yang ada.
Kemudian hasil dari penghitungan tersebut masing-masing kelompok akan menyerahkan kepada Komisioner Distrik untuk dicek dan mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Ketua Komisioner serta diumumkan hasilnya. Proses penghitungan suara dengan mekanisme seperti ini memang sangat teliti dan kecil kemungkinan terjadi kesalahan penghitungan. Ketua komisioner di distrik Dangjin berasal dari hakim karena mereka beranggapan bahwa hakim akan bersikap adil dan jujur. (Rn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar