Minggu, 28 April 2013

Belajar pada pelaksanaan Pemilu di Korea Selatan

Sumber : kpu.co.id pada Rabu, 24 April 2013

Part 1
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan tim yang beranggotakan 7 (tujuh) orang untuk mengikuti pelatihan singkat terkait Pemilu di Seoul, Korea Selatan. Pada hari ini (24 April 2013), hari Rabu, bertepatan dengan adanya Pemilu lokal di Korea Selatan, tim berkesempatan untuk meninjau secara langsung proses pemungutan dan penghitungan suara di 2 (dua) wilayah yaitu daerah Cheungyang dan Dangjin, Seoul.
Tim yang dipimpin oleh Ibu Sekarlinasti (KPU) menuju Cheungyang untuk melihat proses pemungutan suara di wilayah tersebut. Pemilu lokal yang akan memilih 1 (satu) wakil yang setara dengan MPR (bila di Indonesia) dilaksanakan mulai pukul 06.00 am – 06.00 pm waktu setempat (beberapa sampai pukul 20.00 waktu setempat). Pemilu lokal di Korea Selatan dilaksanakan pada hari Rabu dan menjadi hari libur nasional di wilayah tersebut. Sebagai informasi bahwa Pemilu yang dilaksanakan tersebut adalah untuk memilih perwakilan mereka di Nasional Assembly (MPR bila di Indonesia).


Pemungutan suara di salah satu TPS di Cheungyang, terlihat rapi dan cukup representatif  karena diadakan di salah satu gedung sekolah.

Mereka memberikan suaranya dengan memilih 4 (empat) kandidat yang maju pada Pemilu tersebut, dengan terlebih dahulu menerima surat suara dimana dia terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut. Pemilih hanya akan datang, cek nama di daftar pemilih dan tanda tangan pada daftar pemilih, kemudian petugas TPS memberikan surat suara yang pada salah satu sudut surat suara tersebut ada nomornya, dan merobek nomor tersebut (untuk menandai jumlah surat suara yang dicetak). Kemudian ke bilik suara (terbuat dari kardus dan kain yang didesain sedemikian rupa sehingga dapat menutup seluruh pemilih pada saat memberikan pilihannya), dan pemilih memberikan tanda stempel (cap) yang sudah disediakan kepada salah satu kandidat yang dia pilih, selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak suara (terbuat dari plastik dan disegel) yang dijaga oleh petugas TPS.
Pemilihan tersebut diperkenankan bagi bukan pemilih lokal dan juga bagi pendatang yang memenuhi syarat usia minimal 19 (sembilan belas) tahun. Pemilu lokal di Korea Selatan dilaksanakan dengan 2 (dua) mekanisme yaitu pertama, pemilih datang langsung ke TPS dan kedua, pemilih yang memberikan suara melalui pos (absentee voting). Perihal pemilih yang menggunakan suaranya melalui pos, terlebih dahulu melaporkan kepada National Election Commission/NEC (di Indonesia dikenal dengan KPU) setempat, dan didata untuk dikirimkan surat suara dan amplopnya sehingga lebih efektif untuk mengalokasikan jumlah amplop yang akan digunakan. Salah satu kendala Pemilu setempat yang menyebabkan pemilih yang rendah gunakan hak pilihnya (golput) adalah mereka (penduduk setempat) lebih senang bekerja dari pada ke TPS untuk memilih. Selain itu, transportasi di wilayah tersebut sangat jarang karena jarak pemukiman penduduk dengan TPS cukup jauh. Namun hal tersebut tidak berlaku secara umum di Korea Selatan, karena beberapa wilayah memiliki tingkat partisipasi yang tinggi.

Penghitungan suara dilakukan setelah pukul 20.00 waktu setempat dan biasanya dipusatkan di salah satu gedung pertemuan atau gelanggang olah raga yang menjadi sarana umum dan dijaga oleh Polisi. Demikian halnya dengan yang dikunjungi  oleh tim KPU, melihat secara langsung di salah satu gelanggang olah raga di daerah Dangjin, Seoul. Di Daerah ini terdapat kurang lebih 22 (dua puluh dua) TPS dan penghitungan suara akan dilaksanakan secara bersamaan di gedung tersebut. Ada kesamaan dan perbedaan selama kami melakukan pengamatan proses penghitungan tersebut. Kesamaan, bahwa sebelum penghitungan dimulai, diberikan arahan terkait mekanisme penghitungan suara dan bagaimana memulai penghitungan serta siapa yang akan bertanggung jawab pada setiap penghitungan. Hal ini lakukan karena proses penghitungan dilaksanakan melalui prosedur: perapihan surat suara yang baru dituang dari box oleh kelompok meja pertama yang petugasnya merupakan masyarakat biasa/guru/profesi lain, pengecekan oleh kelompok meja kedua menggunakan mesin hitung otomatis yang kemudian hasilnya sudah terkelompok pada nama masing-masing kandidat dan terekapitulasi secara online pada computer, petugas pada kelompok ini adalah Pegawai Negeri NEC. Selanjutnya dicek lagi secara manual untuk memastikan tidak ada yang salah. Kemudian pengecekan ulang jumlah surat suara dengan menggunakan mesin. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan penghitungan suara pada masing-masing TPS.
Perbedaannya, mereka melakukan penghitungan dengan 3 (tiga) kali proses, sedangkan di Indonesia hanya 1 (satu) kali secara manual. Setiap suara langsung dihitung secara bersamaan, dengan disaksikan oleh saksi atau pengawas perwakilan dari Partai Politik di TPS. Jumlah TPS-nya sedikit sehingga tidak memerlukan waktu dan biaya yang besar. Petugas TPS nya sebagian besar adalah memiliki kemampuan yang sudah cukup baik sehingga mudah dalam memahami setiap instruksi yang ada.
Kemudian hasil dari penghitungan tersebut masing-masing kelompok akan menyerahkan kepada Komisioner Distrik untuk dicek dan mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Ketua Komisioner serta diumumkan hasilnya. Proses penghitungan suara dengan mekanisme seperti ini memang sangat teliti dan kecil kemungkinan terjadi kesalahan penghitungan. Ketua komisioner di distrik Dangjin berasal dari hakim karena mereka beranggapan bahwa hakim akan bersikap adil dan jujur. (Rn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar