Berdasarkan SK KPU Malang 134/Kpts/KPU-Kab-014.329781/2015 maka pada hari Jumat, 5 Juni 2015 PAW PPK Kromengan atas nama Via Andriana resmi dilantik menggantikan Roni Endik Himawan yang mengundurkan diri secara hormat sebagai anggota PPK Kromengan.
Pelantikan dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan Bimbingan teknis bagi PPK dalam Pemilihan bupati dan wakil bupati Malang tahun 2015 yang bertempat di Hotel Asida kota Batu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar