Setelah melakukan verifikasi administratif selama 2 hari yaitu sejak 12 s.d. 13 agustus 2015, PPS di empat wilayah yaitu Slorok, Peniwen, Jambuwer dan Karangrejo, melanjutkan tahapan verifikasi faktual dengan melibatkan LO di masing – masing wilayah. Sesuai dengan PKPU No. 9 tahun 2015 dan SE KPU Kabupaten Malang, proses verifikasi dilaksanakan dengan mendatangkan calon pendukung di tempat – tempat yang disepakati atau yang ditentukan oleh LO.
Kegiatan verifikasi faktual dilaksanakan selama empat hari yaitu dimulai tanggal 13 s.d. 16 Agustus 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar