Rabu, 23 October 2013 | |
Jakarta. kpu. go. id—Upaya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam meningkatkan akurasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 9 April 2014 mendapat apresiasi dari sejumlah partai politik peserta Pemilu. KPU dinilai memiliki political will (keinginan politik) yang kuat untuk memastikan setiap anak bangsa yang telah memenuhi syarat memilih terekam dalam DPT.
Kami memberikan apresiasi yang besar kepada KPU yang punya political will dalam memperbaiki tahapan demi tahapan Pemilu. KPU telah menyusun daftar pemilih secara detail dan teliti. Komunikasi yang baik juga terjalin antara KPU pusat dengan daerah,” ujar Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Cahyo Kumolo dalam rencana rapat pleno penetapan rekapitulasi nasional DPT di Kantor KPU RI, Kamis (23/10).
Nurul Arifin dari Partai Golkar juga menilai kerja penyelenggara Pemilu dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih sudah cukup baik. Dia memahami bahwa data pemilih akan tetap dinamis mengingat adanya mobilisasi penduduk dari satu daerah ke daerah lain. Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan semua pihak patut menghargai kerja keras penyelenggara Pemilu mulai dari pusat sampai ke tingkat panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Dengan kerja keras itu, katanya, saat ini daftar pemilih hanya menyisakan sedikit lagi masalah yakni adanya daftar pemilih yang variabelnya belum lengkap. Karena itu, dia menyarankan sebagian kecil data yang variabelnya belum lengkap itu dicermati lagi. Menurutnya hal itu penting untuk memastikan DPT memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa daftar pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat. Menurutnya keinginan KPU menetapkan DPT secara terbuka dengan mengundang semua perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pegiat Pemilu merupakan bukti penyelenggara Pemilu berkeinginan DPT yang ditetapkan benar-benar akurat. Setelah berdiskusi panjang dengan perwakilan partai politik, sejumlah anggota Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semuanya menyarankan KPU untuk mencermati kembali daftar pemilih yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota, direkap di tingkat provinsi dan rencananya direkap di tingkat nasional. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga merekomendasikan penetapan rekapitulasi DPT secara nasional diundur sampai 4 November 2013. Menurut Ketua Bawaslu Muhammad masih ada daftar pemilih yang membutuhkan penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. “Kami minta daftar pemilih itu dicermati lagi sampai 4 November 2013,” ujarnya. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu dan masukan dari semua pihak untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih. Karena itu, dia meminta temuan Bawaslu terkait masih adanya sejumlah data pemilih yang bermasalah dibuat secara rinci. “Kami menghargai kewenangan Bawaslu sesuai dengan pasal 50 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Rekomendasi Bawaslu itu akan kami tindaklanjuti. Tetapi kami juga meminta agar temuan itu dibuat lebih rinci agar kita dapat mencermatinya data per data,” ujarnya. Husni juga mengatakan sebelumnya pada proses penyandingan data antara data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) berkat dukungan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II, dan Bawaslu berhasil menemukan 160.851.183 data yang sinkron dengan DP4. Sebanyak 20,3 juta data dikembalikan lagi oleh Kemendagri untuk dilengkapi variabelnya. KPU sudah menurunkan data tersebut ke Kabupaten/Kota. Sebanyak 10,4 juta data sudah dibaca ulang di tingkat kabupaten/kota dan variabel datanya yang belum lengkap sudah ditambah. Untuk kasus data ganda, kata Husni, pihaknya sudah melakukan penghapusan secara sistemik dari Jakarta. “Kami sudah menghapus 650 ribu data ganda. Begitu juga data yang namanya kosong atau sudah berstatus almarhum, itu semua sudah dihapus, jumlahnya tak banyak, hanya 1000,” ujarnya. Husni menegaskan konsentrasi KPU adalah memastikan semua pemilih masuk dalam DPT. Tetapi bagi yang belum masuk DPT, sementara memiliki hak untuk memilih dapat diakomodir dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang ditetapkan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara. (*)
Sumber : http://www.kpu.go.id/
|
Kamis, 24 Oktober 2013
KINERJA KPU UPAYAKAN AKURASI DPT DIAPRESIASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar