Jakarta, kpu, go, id—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. Penetapan rekapitulasi DPT secara nasional tersebut dilaksanakan oleh KPU RI melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU, Senin (4/11).
“KPU menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang,” tegas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.
KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan TPSLN sebanyak 873.
Pleno penetapan rekapitulasi DPT secara nasional dimulai sejak pukul 15.00 WIB dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perwakilan partai politik, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri dan KPU Provinsi se Indonesia. DPT ditetapkan pada pukul 20.25 WIB.
Terhadap 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya belum lengkap, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri akan membereskannya dalam waktu 30 hari ke depan sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu. “Kami sudah maksimalkan usaha untuk membuktikan bahwa 10,4 juta data itu ada orangnya,” terang Husni.
Ketua Bawaslu Muhammad mendukung KPU melakukan penetapan rekapitulasi DPT dengan tidak mencoret data sebanyak 10,4 juta tersebut. Menurutnya penetapan DPT dengan mengakomodir 10,4 juta data yang elemen datanya belum lengkap merupakan langkah untuk menyelamatkan hak konstitusional setiap warga Negara yang dijamin undang-undang meski elemen data pemilihnya belum lengkap.
“Kami berpandangan agar kita tidak mencoret data 10,4 juta data yang elemen datanya tidak lengkap tersebut. Jangan terburu-buru kita mencurigai data itu tidak ada orangnya. Apalagi teman-teman dari KPU sudah menyatakan secara fisik orangnya ada, hanya saja mereka belum tertib administrasi kependudukannya,” ujar Muhammad merespons pendapat sejumlah parpol yang meminta penetapan DPT di luar angka 10,4 juta tersebut.
Muhammad mengajak semua pihak, terutama partai politik dan pemilih untuk bersama-sama membangun kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu. Menurutnya sudah ada upaya serius dari KPU untuk membereskan data pemilih agar lebih akurat. Hal ini ditandai dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam paparan sebelum penetapan rekapitulasi DPT mengatakan upaya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih telah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. Persoalan nomor induk kependudukan (NIK) yang invalid, berkat kerja sama antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri, satu per satu dapat terurai.
Awalnya data pemilih yang NIK-nya invalid atau terdapat NIK tetapi belum sesuai standar sebanyak 20,3 juta. Setelah disandingkan lagi dengan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), sebanyak 6,4 juta data ditemukan padanannya dalam DP4. Setelah dilakukan penyandingan lanjutan, Kementerian Dalam Negeri bersama KPU berhasil menemukan lagi 2,28 juta data yang sesuai dengan DP4.
“Untuk 10,4 juta yang NIK-nya kosong, kami putuskan untuk mengeceknya lagi ke lapangan. Kami melakukan survei dengan metode sampling, ternyata orangnya ada. Kami kemudian meminta tanda tangan warga tersebut sebagai bukti. Kami juga minta surat keterangan kepala kepala desa atau lurah untuk menunjukkan warga yang ditemui itu merupakan warganya,” terang Hadar.
KPU Kabupaten/Kota kata Hadar juga diminta mengecek lagi semua dokumen daftar pemilih untuk memastikan tidak ada NIK yang tertinggal dan terlupa mencatatnya. Problem elemen data, terutama NIK, kata Hadar muncul karena sejumlah sebab yaitu pemilih tidak memiliki identitas kependudukan karena tinggal di daerah yang jauh dan terpencil sehingga belum terjangkau oleh layanan kependudukan dari pemerintah.
Selain itu terdapat pemilih pemula di pesantren dan para mahasiswa yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sementara dokumen kependudukannya masih ada pada orangtuanya. Begitu juga dengan para tahanan yang di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bermasalah dalam sejumlah elemen datanya karena dokumen kependudukan para tahanan tersebut tidak ada.
“Termasuk penduduk yang bermukim di lingkungan yang ilegal. Meski mereka tak memiliki dokumen kependudukan, tetap kita data karena mereka warga Negara yang dijamin hak konstitusionalnya oleh undang-undang,” terang Hadar.
Perwakilan partai politik yang hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut memberikan sejumlah masukan untuk peningkatan akurat DPT secara nasional. Mereka berpandangan bahwa problem administrasi yang terjadi dalam proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih jangan sampai menghilangkan hak konstitusional warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPR pada 9 April 2014.
Partai politik juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan penetapan rekapitulasi DPT secara nasional. Parpol memahami bahwa penetapan DPT merupakan otoritas penuh KPU. (*)
KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan TPSLN sebanyak 873.
Pleno penetapan rekapitulasi DPT secara nasional dimulai sejak pukul 15.00 WIB dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perwakilan partai politik, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri dan KPU Provinsi se Indonesia. DPT ditetapkan pada pukul 20.25 WIB.
Terhadap 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya belum lengkap, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri akan membereskannya dalam waktu 30 hari ke depan sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu. “Kami sudah maksimalkan usaha untuk membuktikan bahwa 10,4 juta data itu ada orangnya,” terang Husni.
Ketua Bawaslu Muhammad mendukung KPU melakukan penetapan rekapitulasi DPT dengan tidak mencoret data sebanyak 10,4 juta tersebut. Menurutnya penetapan DPT dengan mengakomodir 10,4 juta data yang elemen datanya belum lengkap merupakan langkah untuk menyelamatkan hak konstitusional setiap warga Negara yang dijamin undang-undang meski elemen data pemilihnya belum lengkap.
“Kami berpandangan agar kita tidak mencoret data 10,4 juta data yang elemen datanya tidak lengkap tersebut. Jangan terburu-buru kita mencurigai data itu tidak ada orangnya. Apalagi teman-teman dari KPU sudah menyatakan secara fisik orangnya ada, hanya saja mereka belum tertib administrasi kependudukannya,” ujar Muhammad merespons pendapat sejumlah parpol yang meminta penetapan DPT di luar angka 10,4 juta tersebut.
Muhammad mengajak semua pihak, terutama partai politik dan pemilih untuk bersama-sama membangun kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu. Menurutnya sudah ada upaya serius dari KPU untuk membereskan data pemilih agar lebih akurat. Hal ini ditandai dengan adanya koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam paparan sebelum penetapan rekapitulasi DPT mengatakan upaya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih telah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. Persoalan nomor induk kependudukan (NIK) yang invalid, berkat kerja sama antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri, satu per satu dapat terurai.
Awalnya data pemilih yang NIK-nya invalid atau terdapat NIK tetapi belum sesuai standar sebanyak 20,3 juta. Setelah disandingkan lagi dengan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), sebanyak 6,4 juta data ditemukan padanannya dalam DP4. Setelah dilakukan penyandingan lanjutan, Kementerian Dalam Negeri bersama KPU berhasil menemukan lagi 2,28 juta data yang sesuai dengan DP4.
“Untuk 10,4 juta yang NIK-nya kosong, kami putuskan untuk mengeceknya lagi ke lapangan. Kami melakukan survei dengan metode sampling, ternyata orangnya ada. Kami kemudian meminta tanda tangan warga tersebut sebagai bukti. Kami juga minta surat keterangan kepala kepala desa atau lurah untuk menunjukkan warga yang ditemui itu merupakan warganya,” terang Hadar.
KPU Kabupaten/Kota kata Hadar juga diminta mengecek lagi semua dokumen daftar pemilih untuk memastikan tidak ada NIK yang tertinggal dan terlupa mencatatnya. Problem elemen data, terutama NIK, kata Hadar muncul karena sejumlah sebab yaitu pemilih tidak memiliki identitas kependudukan karena tinggal di daerah yang jauh dan terpencil sehingga belum terjangkau oleh layanan kependudukan dari pemerintah.
Selain itu terdapat pemilih pemula di pesantren dan para mahasiswa yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sementara dokumen kependudukannya masih ada pada orangtuanya. Begitu juga dengan para tahanan yang di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bermasalah dalam sejumlah elemen datanya karena dokumen kependudukan para tahanan tersebut tidak ada.
“Termasuk penduduk yang bermukim di lingkungan yang ilegal. Meski mereka tak memiliki dokumen kependudukan, tetap kita data karena mereka warga Negara yang dijamin hak konstitusionalnya oleh undang-undang,” terang Hadar.
Perwakilan partai politik yang hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut memberikan sejumlah masukan untuk peningkatan akurat DPT secara nasional. Mereka berpandangan bahwa problem administrasi yang terjadi dalam proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih jangan sampai menghilangkan hak konstitusional warga Negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPR pada 9 April 2014.
Partai politik juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan penetapan rekapitulasi DPT secara nasional. Parpol memahami bahwa penetapan DPT merupakan otoritas penuh KPU. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar